• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 12 April 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Edarkan 8 Kg Sabu, Dua Warga Tanjung Balai Dituntut 18 Tahun Bui

Sabu Disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai

Redaksi Oleh: Redaksi
Kamis, 1 April 2021
Kanal Daerah
Sidang tuntutan perkara sabu. (Foto; Istimewa)

Sidang tuntutan perkara sabu. (Foto; Istimewa)

9
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Eks Kapolsek di Riau Tewas Usai Diciduk Bawa 1 Kg Sabu

Pengedar Ganja 240 Kg di Medan Dituntut Hukuman Mati

Juragan Bakso Nyambi Jualan Sabu Ditangkap di Labuhanbatu

Medan.top – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Evi Yanti Panggabean menuntut dua terdakwa yakni Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy (51) dan Chairuddin Panjaitan alias Rudi (31) masing-masing selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/3/2021).

Dalam amar tuntutan JPU menyebutkan kedua warga Tanjung Balai ini dinilai terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 8 kg di mana 5 kg di antaranya disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai. Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan merusak para generasi muda. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujar JPU Evi Yanti di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ali Tarigan.

Setelah mendengar amar tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan  (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya. Dalam dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, pada tanggal 25 September 2020 lalu, terdakwa Jimmy Sitorus Pane alias Jimmy disuruh oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal mengambil 2 kaleng roti besar.

Di dalam kaleng itu terdapat 10 bungkus plastik teh cina masing-masing berisi sabu 1 kg, dengan total 10 kg yang telah diletakkan di Jalan Mesjid Tanjung Balai. Lalu, Jimmy bersama terdakwa Chairuddin Panjaitan mengambil kaleng tersebut dan membawanya ke Medan.

Pada  26 September 2020, kedua terdakwa menginap di Kamar Nomor 205 Mess Pemko Tanjung Balai Jalan Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor. Kemudian, kedua terdakwa menyimpan sabu 10 kg itu di dalam lemari kamar. Sekira jam 19.00 WIB, kedua terdakwa pergi mengantarkan sabu 2 kg kepada Ijal (DPO) di Jalan SM Raja Medan.

Satu jam kemudian, kedua terdakwa kembali mengantarkan sabu 3 kg ke Jalan SM Raja. Saat Jimmy meletakkan sabu 3 kg di aspal jalan, tiba-tiba datang petugas Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, petugas juga menyita 2 kaleng roti besar yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisi sabu 5 kg di penginapan kedua terdakwa. Keduanya mengakui telah membawa sabu 10 kg ke Medan.

Namun, sabu 2 kg telah berhasil diantar kepada Ijal dan keduanya mendapat upah sebesar Rp 40 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti sabu 8 kg dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. (RED03)

Berikan Komentar:
Tags: pemkosabutanjungbalai
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Polda Sumut Turunkan 14 Ribu Personel Amankan Hari Paskah

Berita selanjutnya

Penyebab Mata Merah yang Sering Terjadi

Baca Lagi

pln regional sumut
Daerah

PLN Regional Sumut Vaksinasi Masal 570 Orang Pegawai

Sabtu, 10 April 2021
hingga 19 april 2021
Daerah

8 Daerah di Sumut Kembali PPKM Hingga 19 April 2021

Jumat, 9 April 2021
divonis 18 bulan
Daerah

Terbukti Suap, H Buyung Divonis 18 Bulan Penjara

Jumat, 9 April 2021
perajin bisa sejahtera
Daerah

Gubernur : Perajin Bisa Sejahtera Bila Hasil Karya Diminati

Jumat, 9 April 2021
di luar skenario
Daerah

Kenaikan Harga BMM di Luar Skenario Pemprov Sumut

Kamis, 8 April 2021
pinangsori
Daerah

Pinangsori Diguncang Gempa Bumi 4,2 Skala Richter

Kamis, 8 April 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

diversifikasi lemari

Diversifikasi Lemari? Hm, Bagaimana Caranya?

Minggu, 11 April 2021
mendekor kamar bayi

Mau Mendekor Kamar Bayi Biar Cantik?

Minggu, 11 April 2021
dedikasi dior

Capsule Collection, Dedikasi Dior Sambut Ramadan

Minggu, 11 April 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana