Medan.top – Seorang pria berinisial AAL (30) diringkus petugas Polsek Patumbak. Warga Gang Jati Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang itu diringkus karena cabuli terhadap adik iparnya, remaja perempuan 16 tahun.
AAL diringkus Senin (11/10/2020) lalu, saat berada di depan rumahnya. Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba membeberkan kronologis hingga penangkapan terhadap tersangka.
Dia mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban berada di dalam rumah seorang diri. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah menemui korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
“Tak hanya itu, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Di mana perbuatan itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali,” ujar Philip, Kamis (22/10/2020).
Kejadian itu kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Patumbak yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/633/IX/2020/RESTABES Medan/Reskrim Patumbak tanggal 29 September 2020 dengan pelapor Juli Setiawati.
Philip juga mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan pencarian terhadap pelaku. Selanjutnya, pada Senin 11 Oktober 2020, Tekab Polsek Patumbak mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Disebutkan, pelaku sedang berada di Pasar V Patumbak. Kemudian tim langsung mengecek dan menangkap tersangka yang sedang berdiri di depan rumah.
“Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian kita boyong ke Polsek Patumbak guna proses hukum selanjutnya,” ungkap Philip.
Tersangka Pelaku Cabuli Adik Iparnya Terancam Pidana Penjara Hingga 15 Tahun
Philip menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Reporter : Ial