Medan.top – Misteri kasus pencurian toko elektronik di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, empat bulan lalu, terungkap. Tersangka kasus pencurian tersebut, remaja 17 tahun berinsial MS berhasil diringkus petugas Polsek Siantar Martoba, setelah buron usai membobol toko tersebut.
Kapolsek SIantar Martoba, Iptu Amir Mahmud mengatakan, tersangka MS dapat ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan. Dua tersangka kasus yang sama, JS dan EN sebelumnya diringkus, saat ditanyai soal kasus tersebut, menyebutkan nama MS.
“Jadi, tersangka MS kami tangkap sewaktu pulang ke rumahnya. Selama ini, statusnya buron kasus pembobolan ‘Toko Elektronik Anda’,” ujar Iptu Amir Mahmud, Kamis (9/7/2020) malam.
MS , selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan setelah diringkus Personel Polsek Siantar Martoba, Rabu (8/7/2020) lalu. Tersangka diringkus berkaitan atas laporan Mardiana (36), dalam laporan polisi Nomor : LP/17/III/2020/SU/STR/Sek Martoba tertanggal 30 Maret 2020 lalu. DItangkap untuk kasus pencurian di Toko Elektronik di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.
Ini barang Bukti pada Kasus Pencurian Toko Libatkan Remaja
Iptu Amir Mahmud menegaskan, aksi pencurian pembobolan Toko Elektronik Anda ini, para tersangka berhasil menggondol barang-barang elektrojnik terdiri dari televisi, laptop, kalung emas, ponsel dan motor Honda Beat. Kemudian kalung, ayunan dan lemari bufet. Menurut Kapolsek Siantar Martoba, pencurian mengakibatkan korban merugi senilai Rp 45 juta.
“Perbuatan tersangka MS diancam Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHPidana, Jo UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.” ucap Kapolsek.
Iptu Amir Mahmud menambahkan, kasus pencurian masih terus dialami pihaknya. Sebab masih ada pelaku lain yang masih dalam pencarian.
Menurut Kapolsek, tiga pelaku lainnya ditetapkan masuk dalam pencarian orang atau DPO. Ketiga pelaku yang DPO berinisial TS, B dan RB.
“Saat ini masih kami buru. Tim sedang mencari keberadaannya,” ujarnya.
Kontributor : Tanjung