Medan.top – Polisi berhasil mengungkap kasus kebakaran rumah yang terjadi di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (19/7/2020). Ternyata, rumah tersebut dibakar pemuda 18 tahun pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan yang panik korbannya tidak sadarkan diri.
Pelaku berhasil mengungkap hal tersebut usai melakukan pemeriksaan terhadap RD, saksi peristiwa kebakaran tersebut yang selanjutnya diketahui merupakan tersangka pelaku pembakaran. Kepada kepolisian, akhirnya RD mengaku panik setelah korbannya tak sadarkan diri setelah dia perkosa.
Dilansir dari detiknews, Selasa (4/8/2020), Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C mengatakan, RD yang diperiksa sebagai saksi, memberikan keterangan berbelit-belit dan berubah-ubah.
“Awalnya, pelaku kita periksa sebagai saksi. karena saat kejadian, dia tidur di emperan rumah warga dekat lokasi kebakaran,” kata Roland, Selasa (4/8/2020).
RD akhirnya mengakui merupakan pelaku pemerkosaan terhadap korban, hingga korban pingsan. Pasalnya, saat diperiksa, polisi menemukan sisa bercak cairan putih di celana dan sekitar kemaluannya. Dari bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi.
Dari pengakuannya, sebelum mencabuli korbannya, RD minum-minuman beralkohol bersama dua rekannya. Usai pesta minuman keras (Miras) yang dilakukan tak jauh dari rumah korban, kedua rekannya pulang ke rumahnya masing-masing. Sedangkan RD, seketika timbul niat jahat terhadap korban.
Pukul 03.00 dini hari, pelaku selanjutnya mengendap masuk ke rumah korban yang sedang tidur sendirian. Saat itu, orang tua korban tidur di kios tempat berjualan mereka, tak jauh dari rumah.
Kebakaran Rumah di Dompu Diawali Aksi Tersangka Bakar Karpet Rumah

Usai melakukan aksinya, RD mengaku panik lantaran melihat korbannya tidak sadarkan diri. Dia lalu membakar karpet dan gorden rumah tesebut dan menyebabkan rumah terbakar dan menewaskan korban.
Aksi tersebut kata Ivan, dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak pencabulan terhadap korban. Aksi tersebut dilakukan agar kematian korban dianggap murni kebakaran, bukan karena perbuatan tersangka.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kasus ini sudah diskenariokan oleh RD (pelaku). Seolah-olah, korban meninggal karena kebakaran rumah,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, RD saat ini ditahan di Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas kejahatan yang dilakukannya.