Medan.top – Ingin enak tapi tak mau bayar, mungkin itu yang ada di benak pria berinisial RP (33). Mencoba membayar jasa kencan perempuan pangilan menggunakan uang palsu (Upal), RP pun akhirnya diciduk petugas kepolisian.
RP diciduk setelah dilaporkan korbannya yang terkejut melihat uang dengan total nominal Rp 850 ribu yang diberikan pelaku usai berkencan di hotel ternyata upal.
Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi WInarko, membenarkan penangkapan RP.
“Pelaku RP kami ringkus karena melakukan pembayaran dengan upal sejumlah Rp 850 ribu kepada korban. Keduanya berkencan di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 24 Juni 2020,” ujar AKP Stevie mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya.
Upal nominal Rp 850 ribu yang diberikan pelaku kepada korban terdiri dari pecahan empat lembar uang Rp100 ribu dan sembilan lembar uang pecahan Rp 50 ribu.
AKP Stevie menambahkan, transaksi tersebut bermula saat pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pertemanan Michat di ponsel. Kemudian keduanya melakukan perbincangan. Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp 850 ribu.
Usai kencan dan dilakukan pembayaran, RS pun meninggalkan korban. Merasa curiga dengan uang yang diberikan, korban pun mengeceknya.
“Disesuaikan uang tersebut dengan uang asli miliknya. Ternyata terdapat perbedaan warna dan benang pada uang. Kemudian korban melapor dan pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kapolsek Kota Pekanbaru.
Pelaku Bayar Jasa Kencan Pakai Upal Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Menurut pengakuan RS uang palsu tersebut diperolehnya dari temannya yang berada di luar kota.
“Dari teman, bang. Baru sekali ini digunakan ,” ujar pelaku saat ditanyai saat konferensi pers di Mapolsek Kota Pekanbaru, Selasa (14/7/2020).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Anthony