• Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, 8 Maret 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Bayar Jasa Kencan Pakai Uang Palsu, Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi

Redaksi Oleh: Redaksi
Selasa, 14 Juli 2020
Kanal Daerah
jasa kencan

Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie (kiri) didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi Winarko saat konferensi pers di Mapolsek Kota Pekanbaru, Selasa (14/7/2020).(kitakini.news)

74
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Tinggalkan Sepucuk Surat, Ibu Ini Habisi 2 Anaknya Lalu Gantung Diri

Kawanan Perampok Gasak Bengkel Alat berat di Pekanbaru

IRT Nekat Mencuri di Minimarket, Berdalih Bayar Utang Mantan Suami

Medan.top – Ingin enak tapi tak mau bayar, mungkin itu yang ada di benak pria berinisial RP (33). Mencoba membayar jasa kencan perempuan pangilan menggunakan uang palsu (Upal), RP pun akhirnya diciduk petugas kepolisian.

RP diciduk setelah dilaporkan korbannya yang terkejut melihat uang dengan total nominal Rp 850 ribu yang diberikan pelaku usai berkencan di hotel ternyata upal.

Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie didampingi Kanit Reskrim, Ipda Budi WInarko, membenarkan penangkapan RP.

“Pelaku RP kami ringkus karena melakukan pembayaran dengan upal sejumlah Rp 850 ribu kepada korban. Keduanya berkencan di Hotel ZE Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kota Tinggi, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada 24 Juni 2020,” ujar AKP Stevie mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya.

Upal nominal Rp 850 ribu yang diberikan pelaku kepada korban terdiri dari pecahan empat lembar uang Rp100 ribu dan sembilan lembar uang pecahan Rp 50 ribu.

AKP Stevie menambahkan, transaksi tersebut bermula saat pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pertemanan Michat di ponsel. Kemudian keduanya melakukan perbincangan. Selanjutnya terjadi kesepakatan bertemu di hotel ZE selama tiga jam dengan bayaran Rp 850 ribu.

Usai kencan dan dilakukan pembayaran, RS pun meninggalkan korban. Merasa curiga dengan uang yang diberikan, korban pun mengeceknya.

“Disesuaikan uang tersebut dengan uang asli miliknya. Ternyata terdapat perbedaan warna dan benang pada uang. Kemudian korban melapor dan pelaku sudah kita tangkap,” ujar Kapolsek Kota Pekanbaru.

Pelaku Bayar Jasa Kencan Pakai Upal Terancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Menurut pengakuan RS uang palsu tersebut diperolehnya dari temannya yang berada di luar kota.

“Dari teman, bang.  Baru sekali ini digunakan ,” ujar pelaku saat ditanyai saat konferensi pers di Mapolsek Kota Pekanbaru, Selasa (14/7/2020).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor : Anthony

Berikan Komentar:
Tags: pekanbarupolresta pekanbaruuang palsu
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

Yuk Bermain dengan Cahaya agar Nyaman Bekerja di Rumah

Berita selanjutnya

Pria di Pelalawan Riau Cabuli Putri Kandung Sejak Usia 12 Tahun

Baca Lagi

Tim Satgas Covid-19 menggelar razia protokol kesehatan. (Foto: Istimewa)
Daerah

Razia PPKM di Sumut, Masih Banyak Tempat Usaha Melanggar Prokes

Senin, 8 Maret 2021
Belasan ruko di Labusel hangus terbakar. (Foto: Istimewa)
Daerah

Belasan Ruko di Pusat Pasar Kota Pinang Terbakar Hebat

Senin, 8 Maret 2021
Polres Labuhanbatu ringkus seorang pedagang bakso yang nyambu jualan sabu. (Foto: Istimewa)
Daerah

Juragan Bakso Nyambi Jualan Sabu Ditangkap di Labuhanbatu

Senin, 8 Maret 2021
Berperspektif gender
Daerah

Pemprov Sumut Didesak Berperspektif Gender di Timsel KI

Jumat, 5 Maret 2021
3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan
Daerah

3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

Kamis, 4 Maret 2021
Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan
Daerah

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

aulia temui demonstran

Temui Demonstran di Balai Kota, Ini Pesan Wakil Wali Kota Medan

Senin, 8 Maret 2021
propemperda

28 Propemperda Diusulkan Wali Kota dan DPRD Medan

Senin, 8 Maret 2021
wisman

Januari, Tidak Satupun Wisman Kunjungi Sumut dari Belawan

Senin, 8 Maret 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana