Medan.top – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, menemukan 23 dugaan pelanggaran kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Riau 2020. Ke 23 pelanggatan kampanye pilkada 2020 di Riau tersebut akan segera diproses.
Ke 23 dugaan pelanggaran yang ditemukan tersebut mulai dari politik uang hingga aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi tidak netral.
Untuk diketahui, sejak 26 September 2020, sampai dengan Jumat (16/10/2020) lalu, kampanye telah berjalan selama 20 hari. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wlaikota di sembilan kabupaten dan kota se Riau itu telah melakukan kampanye sebanyakl 1.071 kali kampanye.
“Dari 1.071 kampanye terdapat 23 pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah,” ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Senin (19/10/2020).
Dia mengatakan, sanksi pembubaran kampanye bertambah tiga kasus dari 10 hari pertama menjadi lima kasus. Penambahan terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatqan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.
“Hasil pengawasan kami di 10 hari kampanye ini, ada tiga kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir, karena tidak memiliki STTP (surat tanda terima pemberitahuan),” katanya.
Selanjutnya, untuk penyeberan bahan kampanye, pihaknya belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya, yakni pakaian, penutup kepala, masker, striker, hand sanitizer, kalendar, dan kartu nama.
Ini Rincian Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada di Riau 2020
Selain itu, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Dengan rincian di Kabupaten Rokan Hilir satu pelanggaran yakni pelanggaran netralitas ASN. Di Kabupaten Siak dua pelanggaran yaitu, satu pelanggaran administrasi, dan satu lagi pelanggaran netralitas ASN.
Kemudian Kabupaten Pelalawan ada tiga pelanggaran, yakni satu dugaan pelanggaran politik uang, dua pelanggaran netralitas ASN. Di mana salah satu pelanggarannya melalui media sosial dengan dugaan pelanggaran berupa terdapatnya postingan di akun resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang menandai salah satu pasangan calon. Hal tersebut diduga dilakukan oleh pejabat ASN di lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan.
Lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat dua pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. Untuk Kota Dumai, terdapat tiga pelanggaran netralitas ASN, dan satu pelanggaran lainnya. Di Kabupaten Kuantan Singingi terdapat dua pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah. Selain itu, adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan Posko salah satu Paslon.
Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat delapan pelanggaran, yakni lima pelanggaran kampanye tanpa STTP, dan tiga pelanggaran kampanye di luar ruangan.
Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan berjanji akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas. Apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.
“Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan Paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon, ” ujar Rusidi Rusdan. (Ferry Anthony).
Jumlah Tatap Muka Kampanye di Dumai Tertinggi
Dari catatan kegiatan kampanye se Riau, sejumlah pertemuan terbatas atau tatap muka tertinggi di Kota Dumai, sebanyak 262 kampanye. Sedangkan pelaksanaan kampanye terendah berada di Kabupaten Kuansing dengan jumlah sebanyak 43 kampanye.
Sementara itu, total Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang setela penerbitan yang dilakukan Bawaslu, masih tercatat 1.485 APK. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Bengkalis dengan total 1.260 APK dan yang terkecil berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hulu dengan nol APK.
Kontributor : Ferry