Medan.top – Personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ringkus tiga tersangka pelaku pemerkosa dan pelaku Curas (pencurian disertai kekerasan) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut).
Untuk diketahui, korban berinisial S dan istrinya berinisial PS merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Samaradhana Elhaj mengatakan, peristiwa yang dialami korban terserbut terjadi Sabtu (19/9/2020) lalu.
“Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 19 September 2020 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Pondok Kebun Karet milik korban di Desa Hutaimbaru,” jelas AKBP Roman Samaradhana Elhaj, Senin (12/10/2020).
Didampingi Wakapolres Tapsel, Kompol Hamonangan Hasibuan, dia menceritakan kronologis kejadian tersebut. Dia mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka CR alias H bersama dua temannya mendatangi tempat tinggal korban.
Korban pasutri tersebut diketahui sudah mengenal tersangka CR. Pasalnya, sekitar seminggu sebelumnya, tersangka CR singgah di pondok korban saat berburu babi.
Kapolres mengatakan, tersangka CR dan kedua temannya selanjutnya mengobrol dengan korban S di pondok tempat tinggal korban.
“Mereka mengobrol hingga lewat tengah malam atau hingga pukul 01.30 WIB dini hari. Tiba-tiba tersangka tersangka (CR) menodongkan senjata api rakitan ke arah korban S,” ungkap AKBP Roman.
Kemudian katanya, aksi tersangka CR tersebut diikuti dua temannya yakni, tersangka RH alias Tanjung dan tersangka AMT dengan mengikat kaki dan tangan korban S sebari menodongkan sebilah pisau.
Selanjutnya, tersangka CR mengikat tangan korban PS (istri korban S) dan mengambil barang-barang milik korban pasutri tersebut.
“Pada saat itu juga tersangka inisial CR alias Harahap dan tersangka RH alias Tanjung memerkosa korban PS yang merupakan istri korban S secara bergantian,” ucap AKBP Roman.
Kemudian, AKBP Roman mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, selanjutnya ke-tiga tersangka membawa kabur barang-barang milik tersangka. Satu unit sepeda motor lengkap bersama STNK-nya, satu buah helm, dua buah ponsel beserta pengisi daya dibawa kabur. Tas perempuan dan uang sebedar Rp 600 ribu.
Usai peristiwa tersebut, korban pasutri membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor LP/205/IX/2020/TPS./BOLAK tanggal 19 September 2020.
3 Pelaku Pemerkosa dan Curas Diringkus di tempat Berbeda
Dari laporan korban Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap ketiga tersangka secara terpisah.
Diterangkan AKBP Roman, tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020.
Kemudiaan, tersangka RH diamankan tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.
“Terakhir, tersangka AMT kita amankan di Tapsel juga pada hari itu juga yakni tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu Kecamatan Sipirok,” beber AKBP Roman.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Polres Tapsel menerapkan pasal 365 ayat 2 poin (1) dan Pasal 365 ayat 2 poin (2) KUHPidana. ketiganya terancam pidana penjara hingga 12 tahun.
Kontributor: Efendi