• Hubungi Kami
  • Redaksi
Minggu, 7 Maret 2021
medan.top
Advertisement
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi
No Result
View All Result
medan.top
No Result
View All Result

Hartanya Dirampas, Istri Korban Digagahi 3 Pelaku di Depan Mata Korban

Redaksi Oleh: Redaksi
Selasa, 13 Oktober 2020
Kanal Daerah
pelaku pemerkosa dan curas

Tiga pelaku pemerkosa dan pelaku curas yang diringkus Polres Tapsel. (Istimewa)

1.7k
dibaca
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

BacaJuga

Mayat Pria Tergantung di Pohon Durian Gegerkan Warga Sipirok

Gadis 15 Tahun Disetubuhi Paman Sendiri Lalu Dibunuh dan Diperkosa Lagi

IRT Nekat Mencuri di Minimarket, Berdalih Bayar Utang Mantan Suami

Medan.top – Personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) ringkus tiga tersangka pelaku pemerkosa dan pelaku Curas (pencurian disertai kekerasan) terhadap pasangan suami istri (Pasutri) di Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut).

Untuk diketahui, korban berinisial S dan istrinya berinisial PS merupakan warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Samaradhana Elhaj mengatakan, peristiwa yang dialami korban terserbut terjadi Sabtu (19/9/2020) lalu.

“Peristiwa tersebut terjadi hari Sabtu tanggal 19 September 2020 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. TKP (tempat kejadian perkara) di Pondok Kebun Karet milik korban di Desa Hutaimbaru,” jelas AKBP Roman Samaradhana Elhaj, Senin (12/10/2020).

Didampingi Wakapolres Tapsel, Kompol Hamonangan Hasibuan, dia menceritakan kronologis kejadian tersebut. Dia mengatakan, peristiwa berawal saat tersangka CR alias H bersama dua temannya mendatangi tempat tinggal korban.

Korban pasutri tersebut diketahui sudah mengenal tersangka CR. Pasalnya, sekitar seminggu sebelumnya, tersangka CR singgah di pondok korban saat berburu babi.

Kapolres mengatakan, tersangka CR dan kedua temannya selanjutnya mengobrol dengan korban S di pondok tempat tinggal korban.

“Mereka mengobrol hingga lewat tengah malam atau hingga pukul 01.30 WIB dini hari. Tiba-tiba tersangka tersangka (CR) menodongkan senjata api rakitan ke arah korban S,” ungkap AKBP Roman.

Kemudian katanya, aksi tersangka CR tersebut diikuti dua temannya yakni, tersangka RH alias Tanjung dan tersangka AMT dengan mengikat kaki dan tangan korban S sebari menodongkan sebilah pisau.

Selanjutnya, tersangka CR mengikat tangan korban PS (istri korban S) dan mengambil barang-barang milik korban pasutri tersebut.

“Pada saat itu juga tersangka inisial CR alias Harahap dan tersangka RH alias Tanjung memerkosa korban PS yang merupakan istri korban S secara bergantian,” ucap AKBP Roman.

Kemudian, AKBP Roman mengatakan, usai melakukan aksi bejatnya, selanjutnya ke-tiga tersangka membawa kabur barang-barang milik tersangka. Satu unit sepeda motor lengkap bersama STNK-nya, satu buah helm, dua buah ponsel beserta pengisi daya dibawa kabur. Tas perempuan dan uang sebedar Rp 600 ribu.

Usai peristiwa tersebut, korban pasutri membuat laporan polisi ke Mapolsek Padang Bolak dengan nomor LP/205/IX/2020/TPS./BOLAK tanggal 19 September 2020.

3 Pelaku Pemerkosa dan Curas Diringkus di tempat Berbeda

Dari laporan korban Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar dan Kanitreskrim Ipda Hendra Anil Siregar bersama tim Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan penyelidikan. Penangkapan terhadap ketiga tersangka secara terpisah.

Diterangkan AKBP Roman, tersangka CR ditangkap di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel pada tanggal 5 Oktober 2020.

Kemudiaan, tersangka RH diamankan tanggal 09 Oktober 2020 di Desa Sijungkang, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

“Terakhir, tersangka AMT kita amankan di Tapsel juga pada hari itu juga yakni tanggal 9 Oktober 2020 di Desa Sialaman Julu Kecamatan Sipirok,” beber AKBP Roman.

Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik Polres Tapsel menerapkan pasal 365 ayat 2 poin (1) dan Pasal 365 ayat 2 poin (2) KUHPidana. ketiganya terancam pidana penjara hingga 12 tahun.

Kontributor: Efendi

Berikan Komentar:
Tags: padang lawas utarapemerkosaanpencurianpolres tapanuli selatanpolres tapsel
ShareTweetSend
Berita sebelumnya

4 Remaja Pelaku Begal Sadis di Kawasan Sunggal Berhasil Diringkus

Berita selanjutnya

Blusukan ke Medan Denai, Bobby Jelaskan Misi BPJS Gratis

Baca Lagi

Berperspektif gender
Daerah

Pemprov Sumut Didesak Berperspektif Gender di Timsel KI

Jumat, 5 Maret 2021
3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan
Daerah

3 Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan di Humbahas Ditahan

Kamis, 4 Maret 2021
Eks pejabat di Kemenag Sumut ditahan
Daerah

Kasus Jual Beli Jabatan, Eks Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

Kamis, 25 Februari 2021
ibu bunuh anak
Daerah

Tinggalkan Sepucuk Surat, Ibu Ini Habisi 2 Anaknya Lalu Gantung Diri

Selasa, 17 November 2020
buang bayi dalam karung
Daerah

Pelaku Buang Bayi Dalam Karung Malu Punya Anak Hasil Kumpul Kebo

Sabtu, 14 November 2020
bayi
Daerah

Bayi Ditemukan di Dalam Karung di Samping Rumah Warga

Jumat, 13 November 2020

POPULER

  • ibu ajak anak kandung berhubungan intim

    Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim di Sumatera Selatan

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Bus Medan Jaya Tabrak Sepeda Motor, 1 Tewas 2 Luka Berat

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Cari Pelajar Cantik Dibegal Dibuang ke Sungai di Sidoarjo

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Apartemen Surabaya

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Model Rambut Pendek Wanita Yang Trend di Tahun 2020, Kamu Wajib Mencoba!

    0 Dibagikan
    Share 0 Tweet 0

Redaksi

PT. Medtop Media Ariana
Alamat Redaksi:
Jalan Sisingamangaraja
No. 97 Medan – Sumut 20214

Berita Terbaru

Sirup agave

7 Bahan Alternatif Pengganti Gula Ini Wajib Dicoba!

Sabtu, 6 Maret 2021
Jagung Mutiara

Kenali 6 Jenis Jagung Ini, Tak Semua Bisa Dimasak

Sabtu, 6 Maret 2021
sidak bobby

Bobby Perintahkan Dinas PU Maksimalkan Penggunaan Alat Berat

Sabtu, 6 Maret 2021
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana

No Result
View All Result
  • Home
  • MedanTop
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Daerah
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Viral
  • Kesehatan
  • Agribisnis
  • Lainnya
    • Wisata
    • Kuliner
    • Dewasa
    • Otomotif
    • Inspirasi

Copyright © 2020 Medan.top All Right Reserver by PT. Medtop Media Ariana