Medan.top – Petugas Polsek Bukitraya berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku kasus penganiayaan di Pekanbaru. Satu tersangka pelaku penganiayaan pedagang nanas bernama Firdeman Rius (20) tersebut merupakan residivis kasus pembunuhan.
Seperti diketahui, penganiayan terhadap Firdeman Rius tersebut terjadi di Jalan Imam Munandar Pekanbaru, pada Selasa (21/7/20) sekira pukul 17.00 WiB lalu Ketiga Pelaku masing-masing berinisial AW alias AK (52), MU alias AL (47) dan F alias Aj (26). AW alias AK merupakan residivis dengan kasus yang sama dan juga pembunuhan. Bahkan, sudah dua kali keluar masuk penjara.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, Selasa (28/7/2020) mengatakan, dua di antara pelaku menyerahkan diri, sedangkan satu pelaku ditangkap ditempat kerjanya.
“Pelaku F ditangkap ditempat kerjanya. Sedangkan pelaku lainnya menyerahkan diri, diantar pihak keluarga,” kata Kompol Bainar, mewakili Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Kompol Bainar mengatakan, penahanan terhadap ketiga pelaku penganiayaan ini berawal dari laporan warga bernama Manisaria (47). Warga tersebut menyebutkan telah terjadi peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga orang pemuda terhadap Firdeman Rius. Korban merupakan warga Jalan Parit Indah Perumahan Permata Ratu Blok A 10, Tangkerang Labuai, Kecanatan Bukitraya Kota Pekanbaru.
Korban mengalami luka sayatan pisau di beberapa bagian tubuhnya dan luka tusuk di dada kiri dan memar dibagian kepala.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Bukitraya memerintahkan Tim Opsnal untuk segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pada Jum’at 24 Juli 2020 pukul 22.30 Wib Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Polsek Bukit Raya Ipda Dani Afrizal berhasil menangkap 1 orang pelaku berinisial AJ.
Dua Pelaku Kasus Penganiayaan di Pekanbaru Menyerahkan Diri
Kemudian Sabtu 25 Juli 2020 pukul 20.00 WIB Pelaku Anton Lepok menyerahkan diri dan diantar keluarganya. Pada Minggu 26 juli 2020, sekira pukul 15.00 wib, Pelaku lainnya Anton Waridi als Anton Karok, juga datang menyerahkan diri ke Polsek dengan di dampingi keluarganya.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku AW alias Anton Karok merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, sudah dua kali keluar masuk penjara.
Kasus pertama pada tahun 2000, melakukan pembunuhan di Jalan Harapan Raya. Setelah itu tahun 2004 kembali tersandung kasus pembunuhan di Indrapuri.
“Pelaku Anton Karok ini residivis, sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni pembunuhan juga, sedangkan untuk dua pelaku lainnya baru kali ini tersandung kriminal. Ketiganya dijerat pasal yang 170 Yo 351 (2) KUHP dengan aksimal ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkap Kompol Bainar.
Bainar memaparkan, penganiayaan dipicu masalah sepele. Korban menegur salah satu pelaku karena meludah ke arah tempatnya berdagang. Ketiga pelaku yang tak terima langsung menganiaya korban di pinggir jalan. Korban lari ke toko sepeda dan mengunci dirinya di kamar mandi, namun pintu berhadi didobrak pelaku.
Ketiga pelaku tak terima dan langsung menganiaya korban di pinggir jalan. Korban melarikan diri ke toko sepeda dan mengurung diri di kamar mandi tapi berhasil didobrak pelaku. Korban terkena beberapa kali sabetan senjata tajam. Korban sempat berusaha memanjat kamar mandi, tapi berhasil ditarik pelaku setelah pahanya ditusuk. Korban ditusuk menggunakan pisau miliknya untuk memotong nanas.
“Pisau ini merupakan milik korban untuk berjualan nanas, diambil pelaku ketika menyerang,” ucap Bainar.
Kontributor : Anthony