Medan.top – Satu dari tiga terduga pelaku jambret di kawasan Sunggal, Deli Serdang, dihajar massa, tepatnya di Jalan Pabrik Gula, Sei Semayang, Dusun 18, Desa Mulyorejo. Remaja 16 tahun berinisial RA tersebut akhirnya meregang nyawa kendati sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simajuntak SE MH, Senin (20/7/2020) malam menjelaskan, aksi penjambretan tersebut dilakukan tiga pelaku. Namun, aksi yang terjadi Minggu (19/7/2020) sekitar pukul 23.00 WIB itu diketahui warga sekitar yang selanjutnya mengejar ketiga pelaku.
Satu di antara ketiga pelaku yang kabur, RA usai beraksi, berhasil diamankan warga. Selanjutnya, warga yang sontak memadati lokasi seketika menghajar pemuda tersebut hingga kritis. Tidak hanya RA, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang diduga milik pelaku, juga ditemukan dalam keadaan terbakar.
Budiman mengatakan, pelaku RA yang berhasil diamankan saat dihakimi massa lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan.
Rekan Pelaku Jambret yang Tewas Dihajar Massa Diamankan di Rumahnya
Sementara itu, kedua rekan RA yang berhasil kabur, satu orang pelaku berinisial MSL (21) berhasil ditangkap petugas di kediamannya, pada Senin (20/7/2020), sekitar pukul 01.00 dini hari WIB. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial G masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku MSL kita amankan di kediamannya di Jalan Ladang Baru, Gang Keluarga, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, pelaku G saat dikejar di kediamannya tidak ditemukan, diduga pelaku sudah kabur. Jadi pelaku G dan RA warga sekitar lokasi kejadian,” ujar Budiman Simajuntak mewakili Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, SIK
Sejumlah barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil diamankand. Satu unit ponsel Vivo Y95 warna hitam, satu buah kunci sepeda motor juga diamankan. Sementara itu, satu helai jaket warna abu-abu, satu helai celana panjang warna hitam. Diamankan pula satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang hangus terbakar, diduga milik tersangka yang tewas.
Atas perbuatannya, tersangka MSL dikenakan pasal 365 (2) ke 2e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Reporter : Barus